Kajian Tingkat Kebutuhan Kompetensi Berdasarkan Permenhub No. PM 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Transportasi

  • Marihot Simanjuntak Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • April Gunawan Malau
  • Theo J. Frans Kalangie Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Sukmanofith D. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta

Abstract

Penentuan Key performance Indicator (KPI)  dapat digunakan untuk mengukur tingkat kebutuhan kompetensi sektor transportasi berdasarkan Permenhub No. PM 7 Tahun 2018. Dalam penentuan KPI terlebih dahulu dilakukan pembobotan setiap pernyataan dalam kuesioner, kemudian merekapitulasi nilai total setiap responden, melakukan pemeringkatan kompetensi sesuai jawaban responden dan menyajikan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebutuhan dari implementasi rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sektor transportasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operator pelabuhan yang dijadikan responden sangat membutuhkan kompetensi pelabuhan sektor transportasi laut non regulator, yang dibuktikan dengan hasil interval tingkat kebutuhan kompetensi rata-rata berada pada kategori Butuh dan Sangat Butuh. Kemudian penerapan SKKNI sektor transportasi berdasarkan Permenhub No. PM 7 Tahun 2018 harus diterapkan sehingga operator di pelabuhan  memiliki kompetensi berupa pengetahuan dan ketrampilan serta sikap/atau perilaku dalam melaksanakan pekerjaannya.

Author Biographies

Marihot Simanjuntak, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta

Program Studi Nautika

Theo J. Frans Kalangie, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta

Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan

Published
2019-06-01
Section
Articles