Pengaruh Clearance In Dan Out Terhadap Jumlah Kunjungan Kapal Yang Diageni Oleh PT Buana Lintas Lautan Jakarta

  • Rudolf Bariseva Bagaskara Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
  • Sugiyanto Sugiyanto Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
  • Sukmanofith Djulis Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Kata Kunci: waktu pelayanan, pengurusan clearance in & out kapal, jumlah kunjungan kapal.×

Abstrak

Pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut yang sangat strategis bagi dunia maritim dan merupakan sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia serta untuk menunjang sektor perekonomian Indonesia.

Salah satu perusahaan pelayaran di Indonesia yaitu tempat saya praktek adalah PT. Buana Lintas Lautan Jakarta yang didirikan pada tahun 2005. Sejak awal didirikan PT. Buana Lintas Lautan Jakarta di tuntut untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin kepada pemakai jasa, sebab di dalam dunia pelayaran, pelayanan jasa di utamakan, agar pemakai jasa merasa puas dan percaya atas pengurusan serta pengangkutan barangnya.

Pelayanan jasa clearance in dan out kapal adalah salah satu jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pengguna jasa. Untuk menjaga kepercayaan pengguna jasa yang menggunakan jasa keagenan kapal kepada perusahaan, maka pelayanan harus dilakukan secara singkat dan lancar tanpa terkendala.Setiap perusahaan akan bersaing dengan perusahaan lain untuk membuat cara yang efisien terutama bagaimana memberikan pelayanan jasa clearance in dan out kapal agar terlaksana dalam waktu yang singkat dan lancar, tanpa mengalami hambatan apapun. Proses pengurusan clearance pada instansi – instansi tersebut secara keseluruhan  seharusnya dapat dilakukan kurang dari 24 jam.

Akan tetapi, dalam perjalanannya penanganan pelayanan jasa clearance in dan out sering mengalami beberapa kendala, diantaranya: persiapan kelengkapan dokumen clearance kapal pada PT. Buana Lintas Lautan kurang maksimal, informasi yang diberikan pihak agen kepada pihak kapal mengenai kesiapan kapal baik secara dokumentasi maupun fisik kapal pada saat kapal datang dirasakan kurang, sehingga pada saat kapal datang kapal belum siap untuk melakukan clearance. Kurangnya komunikasi antara pihak agen kepada instansi-instansi terkait seperti (Bea dan Cukai, KSOP, Imigrasi, Karantina dan Pelindo) juga menghambat pelayanan clearance kapal sehingga memakan waktu lebih lama.Maka perusahaan perlu menekan waktu pengurusan clearance sehingga jumlah kapal yang diageni perusahaan dapat lebih banyak serta pelayanannya lebih cepat.

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi KALK

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi KALK

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi KALK

Diterbitkan
2022-08-23